Fitur aksesibilitas untuk pengguna tunanetra

Tugas dan Fungsi PPID

Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng

PPID BPVP Bantaeng berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng, unit ini bertanggung jawab dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7 Tugas dan Fungsi Utama

Memunculkan rincian dalam 2 detik...
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
1.

Mengumpulkan

seluruh informasi publik secara fisik di BPVP Bantaeng;

2.

Menyimpan dan mendokumentasikan

seluruh informasi Publik yang ada di BPVP Bantaeng;

3.

Mendata

informasi publik di BPVP Bantaeng dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikan kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;

4.

Mengajukan usulan

daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;

5.

Menetapkan program

peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;

6.

Melakukan evaluasi

terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup BPVP Bantaeng;

7.

Melaporkan perkembangan

pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup BPVP Bantaeng secara berkala kepada PPID Utama;