Tugas dan Fungsi PPID
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng
Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng, unit ini bertanggung jawab dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengumpulkan
seluruh informasi publik secara fisik di BPVP Bantaeng;
Menyimpan dan mendokumentasikan
seluruh informasi Publik yang ada di BPVP Bantaeng;
Mendata
informasi publik di BPVP Bantaeng dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikan kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;
Mengajukan usulan
daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
Menetapkan program
peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;
Melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup BPVP Bantaeng;
Melaporkan perkembangan
pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup BPVP Bantaeng secara berkala kepada PPID Utama;