Fitur aksesibilitas untuk pengguna tunanetra

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Gambaran Singkat Pelaksanaan PPID di BPVP Bantaeng

Pejabat Pengelola informasi dan dokumen (PPID) BPVP Bantaeng merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan PPID di BPVP Bantaeng bertujuan mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPVP Bantaeng.

Dalam pelaksanaannya, PPID BPVP Bantaeng menyediakan berbagai kategori informasi publik yang meliputi Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi PPID maupun mengajukan permohonan informasi secara daring. Setiap permohonan informasi diproses sesuai standar pelayanan dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja serta mekanisme keberatan apabila informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan.

PPID BPVP Bantaeng juga aktif melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi layanan, penyusunan laporan layanan informasi, serta pengembangan sistem layanan informasi berbasis digital guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Visi Misi PPID