Balai Latihan Kerja Bantaeng atau yang lebih dikenal dengan nama BLK Bantaeng telah dibangun sejak tahun 2013 dan diresmikan pada tanggal 09 Mei 2016 oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri. BLK Bantaeng kemudian berubah nama menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng berdasarkan nomenklatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan 2 Februari 2022. BPVP Bantaeng berlokasi di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. BPVP Bantaeng merupakan salah satu unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
BPVP Bantaeng sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat yang mempunyai 3 Binaan UPTD yaitu Kabupaten Bulukumba, Selayar dan Jeneponto memiliki fungsi, tugas, dan visi misi sebagai berikut:
TUGAS:
- Melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas
- Sertifikasi kompetensi
- Konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktifitas
FUNGSI
- Penyusunan rencana program dan anggaran.
- Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas
- Pelaksanaan fasilitas pemagangan.
- Pelaksanaan sertifkasi kompetensi
- Pelaksanaan konsultasi pelatihan dan produktifitas.
- Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktifitas.
- Pelaksanaan pemantauan.
- Pelaksanaan urusan organisasi dan SDM dan Tata laksana keorganisasian.
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Adapun Visi dan Misi dari BPVP Bantaeng dalam melaksanakan kegiatannya yaitu :
VISI :
“Terwujudnya tenaga kerja kompeten yang berdaya saing melalui pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi.”
MISI :
- Menyelenggarakan dan mengembangkan program pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja;
- Penguatan institusi bidang pelatihan dan pengembangan tempat uji kompetensi;
- Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem, metode pelatihan, serta sertifikasi kompetensi;
Nilai-nilai Organisasi di BLK Bantaeng sejalan dengan Nilai Budaya kerja ASN Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 pasal 4 yaitu:
- Jujur, Integritas di atas segalanya;
- Professional, Hasil kerja akuntabel;
- Solid, Satu untuk semua , semua untuk satu;
- Kreatif, Kaya gagasan;
- Melayani, Pemangku kepentingan adalah raja.
Profil Singkat
- Kepala BPVP Bantaeng
- Nama : Ashari Arifuddin,S.T
- NIP : 197606242011011001
- Alamat Rumah : Bulukumba
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Nama : Asriyadi,S.Sos
- NIP : 197201282009011004
- Alamat Rumah : Bulukumba
3. Satuan Pelayanan
Satuan pelayanan adalah suatu sub kelompok substansi yang bertugas untuk menyusun rencana,pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaporan pada masing-masing pengelompokan tugas, adapun sub kelompok subtansi yang ada di BPVP Bantaeng yaitu Penyelenggara, Pemberdayaan dan Produktivitas.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang dikoordinir oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional, di BPVP Bantaeng ada beberapa Jabatan Fungsional diantaranya yaitu Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Arsiparis,Jabatan Fungsional Perencana dll.