Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia seringkali terfragmentasi dan tidak terintegrasi. Hal ini mengakibatkan penanganan pengaduan yang kurang efektif, dengan kemungkinan terjadinya duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan yang terabaikan karena dianggap bukan kewenangan organisasi tertentu. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Berikut adalah panduan mengenai sistem ini dan bagaimana cara menggunakannya.
Apa Itu SP4N-LAPOR?
SP4N-LAPOR! adalah sistem pengaduan nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai kanal. Layanan ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. LAPOR! berfungsi sebagai platform satu pintu untuk pengaduan publik, memastikan koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi pemerintah.
Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
Ada beberapa cara untuk menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!:
- Website: Kunjungi www.lapor.go.id dan isi formulir pengaduan secara online.
- SMS: Kirim SMS ke 1708 (untuk pengguna Telkomsel, Indosat, atau Three).
- Twitter: Sampaikan pengaduan melalui akun Twitter @lapor1708.
- Aplikasi Mobile: Unduh aplikasi LAPOR! yang tersedia di platform Android dan iOS.
TATA CARA PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR
Pengaduan SP4N LAPOR BPVP BANTAENG
SENIN – KAMIS : 08.00 – 16.00 WITA
JUMÁT : 08.00 – 16.30 WIB
LOKASI: https://maps.app.goo.gl/TkwCg3i5Zrdq1j13A