Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK)

Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK) di BPVP Bantaeng

BPVP Bantaeng tidak hanya menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga memberikan kesempatan pelatihan yang pembiayaannya berasal dari swadana, baik dari perorangan maupun instansi. Pelatihan ini masuk dalam kategori Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK).

PFLK adalah bentuk pelatihan berbayar yang bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas pelatihan kerja di BPVP Bantaeng secara optimal. Dasar hukum pelatihan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan individu atau institusi yang ingin meningkatkan keterampilan kerja sesuai kebutuhan spesifik mereka. Dengan sistem pembiayaan swadana, pelatihan ini menjadi alternatif bagi masyarakat atau lembaga yang ingin memanfaatkan fasilitas pelatihan kerja modern yang dimiliki BPVP Bantaeng secara fleksibel.

Melalui program PFLK, BPVP Bantaeng mendukung pengembangan sumber daya manusia yang lebih luas, memberikan akses pelatihan berkualitas kepada berbagai lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.

Kepdirjen Hitungan Biaya Pelatihan