Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, standar pelayanan harus memuat komponen-komponen sebagai berikut:

🏢 STANDAR PELAYANAN BPVP BANTAENG

Sebagai institusi pelatihan vokasi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPVP Bantaeng berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, BPVP Bantaeng mengadopsi PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai acuan dalam menyusun dan menjalankan seluruh jenis layanan yang diberikan.

🔍 Komponen Standar Pelayanan di BPVP Bantaeng:

  1. Dasar Hukum
    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • PermenPANRB No. 15 Tahun 2014
    • Regulasi internal BPVP Bantaeng
  2. Persyaratan Pelayanan
    • KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, pas foto, dan persyaratan khusus sesuai jenis pelatihan
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    • Pendaftaran dilakukan melalui portal SIAPkerja, laman resmi BPVP, atau secara offline di front office
  4. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Proses pendaftaran pelatihan: 1–3 hari kerja
    • Penerbitan sertifikat: maksimal 7 hari kerja setelah pelatihan selesai
  5. Biaya / Tarif
    • Seluruh layanan pelatihan dan sertifikasi di BPVP Bantaeng GRATIS
  6. Produk Pelayanan
    • Pelatihan keterampilan
    • Sertifikat kompetensi
    • Konsultasi kerja / wirausaha
    • Rekomendasi penempatan kerja
  7. Sarana dan Prasarana
    • Ruang Pelayanan Terpadu
    • Website, media sosial, hotline layanan
    • Sistem Informasi Pendaftaran & Evaluasi
  8. Kompetensi Pelaksana
    • Pelaksana layanan merupakan pegawai terlatih dan instruktur bersertifikat
  9. Pengawasan Internal
    • Pengawasan dilakukan melalui laporan berkala, evaluasi internal, dan survei kepuasan
  10. Penanganan Pengaduan
  • Disediakan kotak saran, layanan WhatsApp, kanal pengaduan di media sosial & email resmi
  1. Jumlah Pelaksana
  • Disesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing unit / jurusan
  1. Jaminan Pelayanan
  • Semua proses dilakukan secara transparan, gratis, dan tanpa diskriminasi
  1. Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  • Fasilitas aman, ramah disabilitas, dan protokol keselamatan pelatihan dipatuhi
  1. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  • Dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat (SKM), forum konsultasi publik, dan audit layanan secara berkala

“Pelayanan adalah wajah kami. Semakin baik pelayanannya, semakin kuat kepercayaan masyarakat.”
BPVP Bantaeng