PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPVP Banda Aceh merupakan UPT PPID Pelaksana Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
TUGAS DAN FUNGSI PPID BPVP BANTAENG
- TUGAS
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
- FUNGSI
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan
- Pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu
- dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
VISI DAN MISI
- VISI PPID BPVP Bantaeng
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- MISI PPID BPVP Bantaeng
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
WEWENANG PPID BPVP BANTAENG
- Mengoordinasikan seluruh unit kerja di BPVP Banda Aceh dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali;
- Meminta informasi kepada Perangkat PPID BPVP Banda Aceh pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID BPVP Banda Aceh namun dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.
SK Pejabat PPID BPVP Bantaeng Tahun 2024